Selamat datang distus resmi IMAM KHATIB CENTER

Mari sebarkan Walaupun hanya satu ayat Pemuda muslim berani hijrah IKC wadah bagi setiap pemudah yang ingin berhijrah

Minggu, 21 Mei 2017

KITAB NIKAH : Hukum Nikah dan Pinangan

  • Mei 21, 2017
  • by


Hukum nikah
1.      Sunnah, menurut jumhur ulama
2.      Wajib, menurut ahli zhahir
3.      Mubah, menurut ulama mutaakhirin
Maliki :  nikah itu untuk sebagian orang hukumnya wajib, untuk sebagian orang hukumnya sunnah dan untuk sebagian yang lain adalah mubah.
Sebab perbedaan pendapat
1.      Firman Allah SWT dalam surat An-Nisaa’ ayat 3

وَإِنۡ خِفۡتُمۡ أَلَّا تُقۡسِطُواْ فِي ٱلۡيَتَٰمَىٰ فَٱنكِحُواْ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ ٱلنِّسَآءِ مَثۡنَىٰ وَثُلَٰثَ وَرُبَٰعَۖ فَإِنۡ خِفۡتُمۡ أَلَّا تَعۡدِلُواْ فَوَٰحِدَةً أَوۡ مَا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُكُمۡۚ ذَٰلِكَ أَدۡنَىٰٓ أَلَّا تَعُولُواْ ٣
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya”
2.    Sabda Rasulullah SAW :

“saling menikahlah kalian, sesungguhnya aku bangga dengan jumlah kalian yang banyak dihadapan umat-umat lain”.
3.    Adapun ulama yang mengatakan bahwa nikah itu untuk sebagian orang hukumnya wajib, dan sebagian lainnya sunnah dan untuk sebagian lainnya mubah,
Asalan : mereka melihat kepada kemaslahatan. Dan ini termasuk jenis qiyas yang di sebut mursal, yaitu qiyas yang tidak memiliki asal tertentu yang dijadikan sandaran.

Pinangan
Pembahasan penting : bagaimana meminang wanita yang sudah dipinang oleh orang lain
Rasulullah bersabda: tidak boleh salah seorang dari kalian meminang wanita yang sudah dipinang oleh saudaranya (HR. Bukhari dan Muslim).

Para ulama berbeda pendapat, apakah hal itu menunjukkan sahnya sesuatu yang yang dilarang atau tidak. Pendapatnya antara lain:
1.      Daud berpendapat dibatalkan
2.      Syafii dan abu hanifah (mengambil dari pendapat maliki): tidak dibatalkan.
3.      Dibatakan sebelum digauli dan tidak dibatalkan setelah digauli.
Ibnu Al Qasim berkata : maka larangan itu hanya berlaku jika seorang laki-laki yang salih meminang wanita yang sudah dipinang oleh laki-laki yang juga shalih. Adapun jika yang pertama tidak shalih dan yang kedua shalih, maka dibolehkan.
Contoh kasus:
Dalam kasus Fatimah binti Qais, “ketika dia datang menemui Nabi SAW, lalu melaporkan kepada beliau bahwa Abu Jahm bin Hudzaifah dan Muawiyah bin Abu Sufyan meminangnya, maka beliau bersabda:


Adapun Abu Jahm, dia adalah seorang yang tidak pernah mengangkat tongkatnya dari para wanita (maksudnya berbuat kasar), sedangkan Muawwiyah, dia adalah orang miskin yang tidak memiliki harta, tapi nikahlah kamu dengan Usamah”.(HR. Muslim)
Melihat wanita yang dipinang
1.    Malik membolehkan hal itu dengan melihat kepada wajah dan kedua telapak tangan saja.
2.    Sebagian ulama lainnya membolehkannya dengan melihat seluruh badan kecuali kedua kemaluannya.
3.    Sekelompok ulama melarang hal itu secara mutlak.
4.    Sedangkan Abu Hanifah memperbolehkan melihat kedua kaki, wajah dan kedua telapak tangan.
Sebab perbedaan pendapat
Adanya perintah untuk untuk melihat para wanita secara mutlak, dan juga larangan secara mutlak, serta dengan dibatasi (maksudnya, hanya dengan melihat wajah dan kedua telapak tangan) berdasarkan penafsiran kebanyakan para ulama berpegang pada firman Allah SWT dalam surat An-nur Ayat 31:
وَلَا يُبۡدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنۡهَاۖ………… ٣١
“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya……..”
Yaitu wajah dan telapak tangan, serta qiyas terhadap bolehnya membuka keduanya ketika ibadah haji menurut kebanyakan ulama. Sedangkan ulama yeng melarang hal itu, berpegang pada asal, yaitu larangan melihat para wanita.

Imam Khatib Center merupakan platform markas dakwah anak muda yang fokus kepada pembentukan kader dakwah yang bermanhajkan Ahlul Sunnah Wal Jamaah.

0 komentar:

Posting Komentar

ImamKhatibCenter
085728777587
Surakarta, Indonesia

SEND ME A MESSAGE